Jakarta – Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
“(Pemberhentian, Red) terhitung per tanggal 11 Juli 2022,” kata Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK Merah Putih, Senin (11/7/22).
Selanjutnya, tambah Firli, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, karena terjadi kekosongan pimpinan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR RI.
Lebih lanjut, ditegaskan Firli, lembaga yang dipimpinnya tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” ujar Firli.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Hal itu dilakukan karena Lili terlebih dulu mengundurkan diri.
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero). (danis)