Satujuang- Pemprov Bengkulu menetapkan SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 yang membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Saya mendukung langkah tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, S.P, Jumat (8/3/24).
Ia juga mengingatkan mengenai pentingnya klarifikasi tugas dan tanggung jawab tim dan bahwa keberhasilan implementasi SK tersebut tergantung pada pemahaman yang jelas terhadap tugas dan tujuan tim.
Jonaidi memperingatkan bahwa ketidakpahaman terhadap tugas dan tujuan tim dapat mengakibatkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan program revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi di Provinsi Bengkulu.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan perlunya pemerintah untuk memastikan bahwa langkah-langkah konkrit diambil untuk memposisikan dan mengkoordinasikan implementasi SK tersebut,” imbuhnya.