Satujuang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, Jumat (15/3/24) malam.
“Rapat dihadiri oleh 33 orang yang telah menandatangani daftar hadir, mewakili berbagai fraksi,” ungkap Rifa’i.
Fraksi-fraksi itu seperti PDI Perjuangan, PKB, PAN, Partai Gerakan Pembangunan Nasional, dan Golkar Demokrat, sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 105 ayat 1 huruf C.
Rapat paripurna tersebut dilakukan atas dasar dua hal. Pertama, Bupati Blitar telah mengirimkan surat perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2023 pada tanggal 29 Februari 2024.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 208 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar yang mengamanatkan penyampaian LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.
Kedua, mengacu pada Pasal 178 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Serta jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna ini diselenggarakan dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun 2023 dan penyampaian laporan pokok-pokok pikiran.
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Blitar, serta sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar, asisten, dan staf ahli.(adv/NT/Herlina)