Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Curi Sounds System Gereja, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

badge-check


Pelaku pencurian sound system berhasil diamankan Perbesar

Pelaku pencurian sound system berhasil diamankan

Satujuang- Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan musik dan sounds system di gereja Pantekosta Isa Al Masih. Kepanjenkidul Kota Blitar.

Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mangamankan dua orang pelaku yaitu MR (52) alamat Sukorejo Kota Blitar dan DK(43) yang beralamat di Kedungkandang Kota Malang.

“Pelaku masuk ke gereja di Kepanjenkidul Kota Blitar pada Minggu (25/2) siang dengan cara menjebol atap belakang,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Jumat (15/3/24).

Wakapolres mengatakan, bahwa pelaku itu mendatangi gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok yang sedang mencari barang dagangan.

Kemudian masuk melalui atap belakang gereja, dan mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet, sedikit demi sedikit melalui atap gereja.

“Barang-barang yang dicuri dari gereja tersebut antara lain, dua organ elektrik, satu basss gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon,” terangnya.

Sesampainya diluar, Pelaku memasukkan peralatan musik dengan karung kemudian dipanggul menyusuri sungai hingga dekat RS Aminah.

Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong. Dan pencurian ini baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian pada Sabtu (2/3) sore, ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.

“Pada saat jemaah gereja mau berlatih bernyanyi kaget karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” kata Wakapolres.

Karena kejadian ini, pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya, dan Minggu (3/3/) Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian.

Untuk satu orang pelaku AS yang merupakan otak pencurian, Wakapolres menyatakan belum berhasil ditangkap, namun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(NT/Herlina)

Trending di Hukum