Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Pemkot Blitar

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Walikota Blitar Sampaikan 3 Raperda Ini

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Saat rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Perbesar

Saat rapat Paripurna DPRD Kota Blitar

Satujuang– Walikota Santoso menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota yang membahas 3 rancangan peraturan daerah terkait APBD tahun 2024.

“Agenda utama hari ini adalah penyampaian Raperda APBD tahun 2024 dan pencabutan beberapa Perda yang dianggap tidak lagi relevan,” ujar Santoso di Gedung Graha Paripuna DPRD Kota JI. Ahmad Yani No. 19, Senin (9/10/23).

Adapun 3 rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.

3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang berhubungan dengan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Dimana pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp. 907.794.996.920 dengan Pendapatan Asli Daerah menyumbang sebesar 20,65%,” papar Santoso.

Sementara itu, pendapatan transfer berkontribusi sebesar 78,45% terhadap pendapatan daerah Kota , sedangkan pendapatan daerah lainnya hanya mencapai 0,91%.

Facebook Comments Box

Trending di Pemkot Blitar