Satujuang– AH (17) Siswa SMA asal Kabupaten Kepahiang diamankan Sat Resnarkoba Kepahiang karena kedapatan mengedarkan ganja sebanyak 35,95 gram.
“Benar, kami telah mengamankan siswa SMA yang mengedarkan ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio, Rabu (20/9/23).
Kejadian bermula kepolisian dapat informasi dari masyarakat bahwa AH diduga sering mengedarkan ganja.
Pada Selasa (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, AH yang berada di di jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam diamankan pihak kepolisian.
“Saat kami menggeledah pelaku menyimpan ganja di dalam celana dengan berat 35,95 gram,” imbuhnya.
AH akhirnya diamankan dengan beberapa barang bukti, yaitu ganja seberat 35,95 gram, 1 unit IPhone 8 dan 1 unit sepeda motor Revo Fit.
Berdasarkan pengakuan AH, dia memperoleh ganja dari bandar berinisial YN (40) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.
Bandar tersebut diketahui masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan AH diketahui sudah 5 kali mengedarkan ganja kepada pelajar serta anak putus sekolah.