Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

DPRD Kota Blitar

Anggota DPRD Kota Blitar Pertanyakan Alasan Pemda Tak Kunjung Bangun Saluran Drainase

badge-check


					Anggota DPRD Kota Blitar, Adi Santoso saat rapat konsolidasi stakeholder terkait pembangunan saluran drainase di RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 Kelurahan Blitar Perbesar

Anggota DPRD Kota Blitar, Adi Santoso saat rapat konsolidasi stakeholder terkait pembangunan saluran drainase di RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 Kelurahan Blitar

– Anggota DPRD , Adi Santoso, mempertanyakan soal pokok pikiran lewat reses yang tak kunjung terealisasi.

“Padahal dalam anggaran APBD 2023, usulan warga yang kita jaring melalui reses tahun lalu telah tercantum,” ujar Adi kepada awak media, Rabu (7/6/23)

Adi mengaku, sebelumnya dirinya telah melakukan rapat konsolidasi stakeholder terkait pembangunan saluran drainase di RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 Kelurahan pada Selasa (6/6) lalu.

Rapat itu dihadiri kepala dinas PUPR , Anggota DPRD , Sekretaris Camat Sukorejo, Lurah , LPMK, Ketua RT 01 RW 01 dan tokoh masyarakat serta warga.

Dari hasil rapat konsolidasi tersebut, warga terdampak menghendaki saluran drainase tetap dibangun apapun resikonya dengan menggunakan dana APBD 2023.

Dijelaskan, sebenarnya usulan warga ini telah melalui tahapan proses yang panjang dan dari sisi peraturan perundang-undangan juga tidak melanggar.

“Terbukti sudah masuk di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di anggaran APBD 2023. Termasuk gambar, RAB dan nominal dananya telah tercantum,” jelas Adi.

Ia berjanji akan terus mengawal aspirasi warga khususnya di lingkungan Kebun Kelurahan sampai terealisasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta alur proses pengajuan reses.

Karena DPRD juga mempunyai wewenang menentukan anggaran, peraturan perundang-undangan daerah dan pengawasan.

“Inilah salah satu fungsi kami di pengawasan dalam upaya mengontrol kebijakan pemerintah yang menurut kami jelas tidak benar,” tegasnya.

Trending di DPRD Kota Blitar