Bengkulu Utara – Entah apa yang ada di dalam benak NIT (35), dirinya tega jajakan anak kandung kepada lelaki hidung belang.
“Menurut pengakuan, dari keempat wanita yang dijajakan, satu adalah anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (27/3/23).
Dari catatan Kepolisian, selain anak kandungnya inisial RA, pelaku juga menjajakan sejumlah anak di bawah umur lainnya CH dan AU serta SL (33).
Pelaku membandariol 400 ribu untuk sekali kencan, dan meraup keuntungan 50 ribu dari setiap transaksi.
Pelaku ditangkap saat berada di Hotel Pasir Putih Kelurahan Kemumu, saat melangsungkan transaksi haram bersama lelaki hidung belang.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai 400 ribu rupiah dan tiga helai pakaian.
“Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (Red)











