Bengkulu – AR (45) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Pria yang berprofesi sebagai penjual bibit lele ini juga merupakan terduga pengedar sabu.
AR diamankan di Gang Raflesia 1 beserta sejumlah barang bukti 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, handphone, pipet dan plastik klip.
Kasubid Penmas, AKBP. Agung Darmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare membenarkan.
“Penjual bibit lele, AR, merupakan residivis kasus narkoba yang kembali berulah,” ujarnya, Jumat (17/3/23).
Penangkapan penjual bibit lele ini berawal dari penyelidikan penyalahgunaan narkoba yang tengah dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan itu mengarah kepada AR.
“Benar saja, saat digeledah di kediamannya petugas menemukan 6 paket sabu siap edar dengan kode 500 dan 4 paket sabu dengan kode 300 yang disimpan dalam plastik berwarna hitam,” imbuhnya.
Ditambahkan, dari hasil interogasi penjual bibit lele ini mengakui mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Bengkulu.
“Pelaku ini residivis dan kita kategorikan sebagai pengedar. Kode yang ada pada paket yakni 500 dan 300 itu, merupakan harga jual sabu yang diedarkan oleh pelaku,” sampai AKBP. Agung.
Adapun sabu, didapat dengan cara memesan kepada seseorang dari daerah Muaro Bungo Provinsi Jambi.
“Sudah 2 kali memesan barang. Yang pertama habis terjual, yang kedua ini kita tanggkap. Barang bukti ini diduga sebagai sisa jualannya,” tambahnya.