Bengkulu – WS (27) warga Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
“WS disinyalir sebagai pengedar, dia diamankan beserta 3 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Kamis (9/3/23).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu rumah dan gudang di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau.
“Di tempat tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Hasil penyelidikan didapati seseorang yang mencurigakan yang kemudian kami tangkap,” ujar Joan.
Setelah digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu di dalam saku celana pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku juga menyebut masih ada barang bukti lain yang disimpan di dalam rumah,” tambah AKBP Joan.
Di kamar pelaku petugas menemukan lagi 1 paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang.
Selain pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa timbangan digital, handphone, plastik klip hingga uang tunai senilai Rp 350 ribu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolda Bengkulu. Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Joan. (nt*)











