Lebong – Petani asal Dusun II Karang Dapo Atas Kabupaten Lebong FB (21) ditangkap Polisi karena menganiaya istri sirinya En (20).
“FB ditangkap Senin kemarin sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan dari istri sirinya,” kata Kasat Reskrim Polreslebong Iptu Alexander,Selasa (7/3/23).
Alexander menuturkan, penganiayaan terjadi hari Jumat (3/3) malam sekira pukul 22.00 WIB lalu di kediaman korban.
“Tersangka marah kepada korban karena lalai menjaga anaknya, sehingga anaknya terpeleset,” jelas Alexander.
Lanjutnya, akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung dengan penganiayaan.
Karena tidak terima perlakuan tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Lebong.
Kemudian korban diamankan beserta sebuah batu sebagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya istri sirinya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dikarenakan status tersangka dan korban hanya menikah siri. (bt/nt).











