Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Polri Umumkan Status Kepolisian Bharada Richard Eliezer

Avatar Of Waredbadge-check


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23) [foto : Mabes Polri] Perbesar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23) [foto : Mabes Polri]

menggelar sidang komisi kode etik memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas ,” kata kepada wartawan di Gedung Mabes , Selatan, Rabu (22/2/23).

Disisi lain, menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus berencana Brigadir J tersebut.

mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan . Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar .

Facebook Comments Box

Trending di Hukum