Pemprov Bengkulu Terapkan Aturan Baru, ASN Wajib Bisa Ngaji

1 menit baca

Bengkulu – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang beragama muslim dituntut bisa mengaji atau membaca ayat suci Al-Qur’an.

“Peraturannya sudah disepakati akhir tahun 2022 lalu dan mulai bulan ini efektif berlaku,” kata Kepala Bidang Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Pemprov Bengkulu, Syarifudin, Senin (2/1/2023).

Peraturan tersebut ditegaskan Gubernur Bengkulu melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

“Seluruh OPD diminta menindaklanjuti aturan ini dengan meminta bawahannya mengimplementasikan membaca Al Qur’an sebelum masuki jam kerja,” imbuh Syarif.

Selain itu, apabila ASN sama sekali tak bisa mengaji, nantinya akan ada bimbingan yang dikerjasamakan dengan pihak yayasan.

“Bagi yang belum bisa mengaji, nanti akan ada bimbingan. Jadi tidak ada alasan ASN Pemprov tak bisa mengaji kedepan,” tandas Syarif. (rri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *