Warga Kota Bengkulu Laporkan Dugaan Penipuan Oknum Anggota Polres Benteng

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Warga Jalan hibrida IX nomor 45 kecamatan gading cempaka kota bengkulu, Muh Badrul Munir, melaporkan kasus dugaan penipuan ke polisi setelah mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.

Badrul mengaku ditipu oleh MA, yang diketahui merupakan oknum anggota polisi bertugas di Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

“Kami memiliki berbagai bukti, mulai dari pengakuan terlapor, surat perjanjian, hingga bukti mobil yang dititipkan,” ujar Badrul Munir, Rabu (5/2/25).

Korban telah berulang kali meminta MA untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun MA diduga tidak menunjukkan itikad baik.

Kejadian ini bermula saat korban menyerahkan modal usaha jual beli kendaraan kepada adik sepupunya.

Namun, pada tahun 2024, adiknya mengaku bahwa uang modal tersebut dipinjam oleh terlapor sebesar Rp15 juta.

Seiring waktu, jumlah pinjaman terus bertambah hingga mencapai Rp60 juta.

Merasa curiga, korban akhirnya menemui MA yang kemudian mengakui telah meminjam uang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, MA menyerahkan satu unit mobil bernomor polisi BD 1809 CM dan berjanji akan memberikan BPKB serta dokumen kendaraan lainnya pada 15 Januari 2025. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan korban berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar mendapat keadilan. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *