Terungkap, Ada Keterlibatan Oknum APH Dalam Kasus Fraud BSI Cabang Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu.

SPDP tersebut menyebutkan seorang oknum anggota Polda Bengkulu berinisial YF.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap bahwa kasus penggelapan dana nasabah BSI sebesar Rp8 miliar tidak hanya melibatkan terdakwa utama, Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI Cabang Bengkulu.

Keterangan para saksi yang disampaikan dalam sidang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk YF.

Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan tersebut, Bareskrim Mabes Polri melalui Subdit II Dittipideksus telah mengeluarkan SPDP terbaru tertanggal 30 Januari 2025 atas nama YF.

Sehari setelahnya, pada 31 Januari 2025, Kejati Bengkulu menerima SPDP tersebut secara resmi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangannya membenarkan penerimaan SPDP terbaru ini.

“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, bidang pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka berinisial YF, oknum Polri Polda Bengkulu,” ujar Ristianti.

Ia menambahkan bahwa Kejati Bengkulu kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Berdasarkan SPDP tersebut, YF disangkakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari tindakan terdakwa Tiara Kania Dewi saat masih menjabat sebagai customer service BSI Cabang Bengkulu sejak tahun 2019 hingga Januari 2024.

Tiara diduga memanipulasi deposito nasabah dengan tidak melaporkannya ke pihak bank serta membuat buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah dan satu lagi disimpan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, para nasabah mengalami kerugian hingga mencapai Rp8 miliar. Fakta-fakta dalam persidangan juga menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *