Warga Desak Inspektur Tambang Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Besi Seluma Sementara

Bengkulu – Puluhan warga Desa Pasar Seluma mendatangi Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu di Jalan Hibrida Kota Bengkulu.

Diketahui, kedatangan masyarakat ini juga didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu dan perwakilan mahasiswa, Selasa (2/8/22).

Tujuannya untuk meminta agar PT Faming Levto Bakti Abadi (PT FLBA) di Kabupaten Seluma menghentikan sementara operasi pertambangannya.

Diungkapkan oleh Kepala Departemen Advokasi Walhi Bengkulu, upaya tersebut untuk menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Kementerian.

Agar nantinya saat tim dari Kementerian turun ke lapangan masih sama dengan kondisi saat masyarakat bersama Pemprov dan Walhi turun ke lapangan tanggal 7 Juli yang lalu.

“Kita tekankan dengan inspektur tambang agar aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara, untuk mencegah kemungkinan temuan – temuan kita dilapangan kemarin hilang,” ungkap Dody saat itu.

Selain itu Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Bengkulu, Pico Pudiansa, mengatakan pihaknya akan segera memproses kesepakatan pertemuan hari ini dengan masyarakat.

“Kita akan segera memproses surat ke Pimpinan dan akan menyampaikan teguran secara lisan dengan PT FLBA secepatnya,” ujar Pico.

Dalam pertemuan tersebut ada 3 point kesepakatan antara masyarakat dan inspektur tambang yaitu :

1. Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu menyampaikan kepada kepala Inspektur Tambang/Deektur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Faminglevto Baktabadi sampai adanya Tim Kementerian ESDM RI yang diminta oleh Gubernur Bengkulu berdasarkan surat Nomor 540/1317/8.1/2022 2.

2. Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu meminta secara lisan kepada pihak PT Faminglevto Baktiabadi untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai.

3. Dengan adanya surat resmi dari Kepala Inspektur Tambang Masyarakat desa Pasar Seluma dan Inspektur Tambang penempatan Provinsi Bengkulu Bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa point 1 dan 2 menjadi perhatian Bersama hingga ditetapkan. (rri/red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *