Karimun – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD dengan Pemda Karimun yang diwakili oleh Dinas Perikanan dan Kelautan yang berlangsung alot pada selasa (22/3).
Yang merupakan lanjutan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret lalu itupun masih berkutat di masalah bantuan hibah sektor perikanan tangkap, dilokasi perairan untuk nelayan kecil.
“Ada 4 poin yang diteruskan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi kepada seluruhan Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan.
Yaitu :
- Dirjen pembangunan Daerah menyampaikan agar surat yang di sampaikan PLT Bupati Bintan terkait Peruntukan Bantuan Hibah di Area Laut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan, terhadap bantuan hibah sektor perikanan tangkap dilokasi perairan ditunda pelaksanaan kegiatannya, karena tercantum dalam APBD Tahun 2022,
- Jika Daerah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, agar berpedoman kepada BP12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pemutahiran klasifikasi dan Peraturan Menteri (Permen) terhadap kegiatan pembantu hibah tersebut.
Adi Hermawan menegaskan, pihaknya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) jika peraturan tidak di Jalankan.
Dikarenakan tidak ada temuan permasalahan dalam evaluasi baik Gubernur maupun Kementerian.
“Apabila telah disahkan dan tidak di Jalankan Peraturan itu, maka kemungkinan besar saya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda). RDP ini harus kita tunda dulu, sampai waktu yang belum di tentukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, RDP ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun serta anggota DPRD lainnya, Bappelitbang, BPKAD, Inspektorat Daerah, Kadis Perikanan, dan bagian Hukum Setda.
Terpisah, pegiat antikorupsi Kepri, M Hafidz (39) mengkritisi pernyataan ketua Komisi III yang bakal menggugat Pemda Karimun jika tidak mentaati peraturan.
Dirinya menilai, pernyataannya terlalu naif.
Hafidz mengatakan, jika masalah hibah alat tangkap bagi nelayan kecil itu adalah bentuk perjuangan mereka (DPRD Karimun, red) dirinya akan sangat mendukung.
“Namun, apakah tidak terlalu naif jika kita berbicara “memperjuangkan” nelayan kecil, namun, perairan Karimun yang menjadi ladang mereka mencari nafkah dirusak oleh para pelaku tambang pasir laut,” sebutnya.
Sejuta alat tangkap bagi nelayan kecil diberikan, kata Hafidz, akan percuma kalau mereka tidak bisa menangkap ikan di perairan sekitar pulau.
“Jangan Dewan seakan menutup mata dengan realita yang ada dengan mencari pembenaran lembaganya,” ujarnya dibilangan Meral, Kamis (24/3/22). (Esp)