Waka 1 DPRD Kabupaten Kaur Kritik Keras Tambak Udang Tanpa Izin Resmi

1 menit baca

Kaur, Satujuang.com – Waka 1 DPRD Kabupaten Kaur secara tegas mengkritik keras kegiatan tambak udang yang tidak memiliki izin resmi.

Di Kabupaten Kaur, terdapat sekitar 50 tambak udang yang berperan penting dalam industri budidaya udang.

“Namun dari jumlah tersebut, masih ada 15 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan operasional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Juraidi, Kamis (28/9/23).

Hal ini disampaikan Juraidi dalam pertemuan yang digelar di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Selain mengkritik tambak udang yang tidak memiliki izin lengkap, Juraidi juga menekankan pentingnya menghentikan operasional jika izin tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan.

“Lalu ada kewajiban bagi perusahaan pom bensin dan minimarket seperti Indomart untuk menyumbangkan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada pemerintah Kabupaten Kaur,” imbuh Juraidi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi kewajiban CSR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(NT/tas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *