Malang – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH hadir dalam Pemusnahan Barang Milik Negara hasil Penindakan Bea Cukai.
Pemusnahan barang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dilakukan di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Malang, Selasa (18/1/22).
Hadir juga dalam kegiatan ini Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono dan Dandim 0818 Kabupaten Malang Kota Batu, Letkol Inf Taufik Hidayat dan Forkopimda serta Camat Pagak, Ichwanul Muslimin, SH.MSi.
Sebanyak 197 Surat Bukti Penindakan (SBP) diantaranya 4.104.688 batang rokok illegal, 160 botol minuman alkohol illegal, 56 Sex Toys serta part senjata dan senjata tajam.
Barang-barang illegal ini berpotensi kerugian bagi Negara sebesar Rp 2,24 Miliar.
Pemusnahan secara simbolis ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Wabup Malang yang juga didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector.
Selain itu, dalam rangka menyampaikan informasi atas hasil penindakan yang telah dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut program dan arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Malang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.
Diakuinya, Bea dan Cukai sebagai institusi yang diberi mandat untuk melaksanakan pengawasan atas masuk dan keluarnya barang ke dan dari daerah pabean Indonesia.
Artinya, kata Wabup, dapat disimpulkan bahwa Bea dan Cukai adalah penjaga tapal batas negara atau border guard dari masuknya barang-barang yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena dapat memicu dampak negatif terhadap stabilitas pasar dalam negeri, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang beredar.
Wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya untuk terus mendukung Bea dan Cukai.
Dimana hal ini tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan seluruh pihak agar implementasi dari tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai Community Protector dapat berjalan optimal.
Wabup mengapresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi penting dalam menghimpun penerimaan negara di bidang bea dan cukai.
Wabup berharap, capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik dapat diperkuat lagi.
“Utamanya sinergitas dan kerja sama dalam meningkatkan pengawasan di sektor ekspor-impor dan penindakan terhadap barang ilegal lainnya,” jelas Wakil Bupati Malang.
Gunawan Tri Wibowo dalam arahannya, membenarkan salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah sebagai community protector.
Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Oleh karena itu, kata Gunawan, Bea dan Cukai Malang melaksanakannya dengan salah satunya penindakan terhadap barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
Selama tahun 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya berupa 197 SBP.
SBP tersebut terdiri dari 91 penindakan barang kiriman POS, 83 penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau, 17 penindakan terhadap BKC MMEA, 5 penindakan terhadap NPP Lokal, satu penindakan terhadap NPP Impor.
Pemusnahan adalah tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan, yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Selama tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang terdiri dari BKC HT Batangan : 14.703.964, BKC HPTL : 9000 mL, BKC MMEA : 324 botol (190.810 mL) dan Barang Kiriman Pos : 145 item barang.
“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,6 M,” ujar Gunawan.
Dijelaskan Gunawan, pada hari ini KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melaksanakan pemusnahan BMN Hasil penindakan dengan mengusung suatu pesan yaitu Gerakan Anti Rokok Ilegal.
Pemusnahan ini hanya sebagai background yang memperkuat pesan publikasi pentingnya Gerakan Anti Rokok Ilegal.
Dikarenakan yang lebih penting adalah adanya kesadaran tentang pentingnya Gerakan Anti Rokok Ilegal karena pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan.
Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,2 Miliar.
Bea Cukai Malang sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran Anti Rokok Ilegal dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya.
Sehingga pada tahun 2021 ini mampu memberikan kontribusi penerimaan Cukai pada APBN 2021 khususnya rokok.
Peran Cukai dalam pembiayaan menalangi kerugian BPJS, DBHCT untuk penanganan covid 19, pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan, pengurangan prevalensi perokok muda atau baru.
Urgensi Pengendalian Rokok Ilegal menjamin penerimaan cukai sesuai target, perlindungan industri rokok sebagai tempat industri terbesar di Jawa Timur.
“Ini juga mengurangi risiko PHK pekerja industri hasil tembakau, perlindungan ancaman kesehatan yang lebih buruk dari konsumsi rokok illegal,” pungkas Gunawan. (dw surya)