Surabaya – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menghadiri Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Republik Indonesia yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Surat Keputusan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis (3/2/22).
Presiden Jokowi menekankan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.
Dalam penyerahan ini, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) secara daring kepada 19 provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Timur.
Untuk Jatim sebanyak 59 SK seluas 35.879 Hektare (Ha) bagi 26.072 Kartu Keluarga.
Selanjutnya, harus dapat dipastikan bahwa SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola lahan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri LHK untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.
Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (KLHK) yang hadir langsung di gedung Negara Grahadi, menjelaskan bahwa SK yang diberikan oleh Presiden RI kepada Jatim ini, diperuntukkan bagi 59 Kelompok Tani Hutan.
“Jadi kalau satu keluarga 5 orang, berarti 26 ribu kali lima, jadi sekian ribu jiwa yang akan bisa dihidupi dari area hutan sosial yang diberikan,” ujar Erna Rosdiana.
Presiden Jokowi mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
Pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” tutur Presiden Jokowi.
Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Jokowi berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat. (dws)