Turun Kejalan, FPR Minta Pemda Bengkulu Utara Tolak Perpanjangan PT PDU dan Lindungi Masyarakat

Bengkulu Utara – Front Pembela Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (25/11/21).

Aksi turun ke jalan ini bersama warga yang tinggal diseputaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat mengalami konflik dengan pihak perusahaan.

Terlihat aksi ini di Jalankan dengan tertib, massa berbondong-bondong mendatangi kantor Bupati Bengkulu Utara yang dikawal ratusan personil Kepolisian.

Dalam orasinya, Ketua Umum FPR, Rustam Efendi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara untuk menolak HGU dan HGB yang bermasalah di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Bukan menjadi rahasia umum lagi, sebagian besar perusahaan pemegang HGU dan HGB berkonflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat,” ujarnya dalam orasi.

Ia mengatakan, berakhirnya HGU dan HGB seharusnya menjadi momentum evaluasi pemda terhadap izin yang tumpang tindih, sehingga tidak terjadi konflik tanah di tengah masyarakat.

“HGU dan HGB menurut ketentuan memang ada di atas tanah negara dan ketika hak itu berakhir tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.

Dengan alasan tersebut, dalam orasinya ketua umum FPR menyampaikan sikap :

  1. Meminta pihak Pemda Bengkulu Utara menolak perpanjangan PT Purnawira Darma Upaya (PDU),
  2. Meminta kepada Pemerintah Bengkulu Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar membentuk TIM khusus penyelesaian sengketa tanah.
  3. Meminta kepada Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum agar memberi perlindungan kepada masyarakat, untuk mencegah adanya intervensi dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mempunyai kepentingan dengan memperalat serta membenturkan masyarakat dengan APH dengan maksud dan tujuan tertentu, sebab penegak hukum adalah bagian dari rakyat.

(Red)

Komentar