Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Jual Samcodin Pemuda Manna Diamankan Pihak Kepolisian

badge-check


5000 butir Samcodin diamankan Perbesar

5000 butir Samcodin diamankan

Selatan – RM (24) warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota , Kabupaten Selatan, Rabu (24/11/21) diamankan oleh personil Selatan atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.

Kapolres Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK., S.H., melalui Kasi Humas Selatan AKP Sarmadi menjelaskan, tersangka RM diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan petugas tentang adanya seorang warga yang menjual obat batuk merek Samcodin dalam jumlah banyak.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 500 keping obat batuk merek Samcodin dengan setiap keping berisi 10 butir obat, dengan keseluruhan 5000 butir obat Samcodin ilegal.

“Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota , Kabupaten Selatan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Selatan untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui asal muasal obat tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Tb)

Trending di Hukum