Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Perangkat Desa Lubuk Unen.
Tersangka EN ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau dan tiga pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Merangin dan Rejang Lebong.
Diungkapkan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi S.H., M.H. beserta KBO Reskrim Iptu Adi Suprapto melaksanakan Press Conference, di aula Mapolres Bengkulu Tengah pada hari ini Rabu, (24/11/21)
Terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah.
“Pelaku utama EN merencanakan serta membagi tugas dan peran pelaku lainnya. EN juga merupakan donatur atau penyedia dana sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Kapolres.
Adapun kronologis kejadian yaitu berawal pada tanggal 01 Juli 2021 jam 08.00 Wib salah satu pelaku inisial MW yang diperintahkan oleh EN untuk memantau korban SE di rumahnya, kemudian pada sekira pukul 13.30 wib korban keluar dari rumahnya di Desa Lubuk Unen kec. Merigi Kelindang Kab. Bengkulu Tengah.
Selanjutnya pelaku MW langsung mengikuti korban dan menelepon EN dan menyampaikan bahwa korban SE sudah berada di Kantor Desa, para pelaku datang ke Balai Desa Lubuk Unen Baru dengan menggunakan satu unit sepeda motor honda Revo milik pelaku EN dengan posisi EN yang mengendarai sepeda motor.
Setelah sampainya di kantor Desa tersebut, kemudian para pelaku turun dari sepeda motor, lalu pelaku EN, SN dan AK, naik menuju kekantor balai desa dan menemui korban SE yang sedang berada di sudut depan kiri kantor balai desa.
Saat berhadapan dengan korban, EN langsung menyerang korban SE dengan cara menusukan pisau yang dibawanya berkali-kali kearah tubuh korban dan pelaku lainnya melakukan pembacokan berkali – kali kearah tubuh korban dengan menggunakan parang(golok).
Setelah para pelaku memastikan tubuh korban tidak bergerak para pelaku langsung meninggalkan halaman kantor balai desa menggunakan sepeda motor yang para pelaku bawa sebelumnya.
“Tersangka EN memiliki dendam pribadi terhadap korban. Menurut tersangka, korban iri dengan perkerjaan proyek jalan yang dikerjakannya dan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Akibatnya, tersangka EN tak bisa mencalon sebagai kepala desa (Cakades),” ungkapnya.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu , paling lama 20 tahun penjara. (Tb)