Menu

Mode Gelap
Allan Lichtman Prediksi Kamala Harris Menang di Pilpres AS 2024 Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya Capung Masuk Rumah, Pertanda Keberuntungan atau Peringatan? Pinjol Ilegal Meningkat, OJK Sebut Hal Ini Alasannya  Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Pendaftaran Hingga 15 November Hei Warga Bengkulen: Bijaklah Memilih Pemimpin

Pemkab Malang

Tuntaskan PTSL Wabup Malang Serahkan 150 Sertifikat Tanah

badge-check


Penyerahan sertifikat tanah Program  PTSL BPN Kabupaten Malang di wilayah desa Dalisodo, Kecamatan Wagir Perbesar

Penyerahan sertifikat tanah Program PTSL BPN Kabupaten Malang di wilayah desa Dalisodo, Kecamatan Wagir

– Wakil (Wabup) , Drs H Didik Gatot Subroto SH MH menyambut baik dan berterima kasih serta mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif.

Disampaikan Wabup saat penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah desa Dalisodo, Kecamatan Wagir.

Dalam acara tersebut, diserahkan sertifikat tanah PTSL kepada 150 orang warga desa Dalisodo yang berlangsung di Balai Desa Dalisodo, Rabu (12/1/22).

Momen tersebut sekaligus menuntaskan pelaksanaan PTSL sebanyak 3.421 bidang tanah yang menjadi target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama BPN.

”Terima kasih atas dukungan yang sudah ditunjukkan seluruh pihak mulai dari warga, panitia PTSL ditingkat desa, Kepala Desa dan perangkat, Camat dan Muspika serta BPN hingga program ini mampu terwujudkan,” sampai Wabup.

“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Desa Dalisodo,” sambungnya.

Dikatakan Wabup, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tanah memiliki peran yang sangat penting.

Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah haruslah melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di .

Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut.

Trending di Pemkab Malang