Malang – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Drs H Didik Gatot Subroto SH MH menyambut baik dan berterima kasih serta mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif.
Disampaikan Wabup saat penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di wilayah desa Dalisodo, Kecamatan Wagir.
Dalam acara tersebut, diserahkan sertifikat tanah PTSL kepada 150 orang warga desa Dalisodo yang berlangsung di Balai Desa Dalisodo, Rabu (12/1/22).
Momen tersebut sekaligus menuntaskan pelaksanaan PTSL sebanyak 3.421 bidang tanah yang menjadi target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama BPN.
”Terima kasih atas dukungan yang sudah ditunjukkan seluruh pihak mulai dari warga, panitia PTSL ditingkat desa, Kepala Desa dan perangkat, Camat dan Muspika serta BPN Kabupaten Malang hingga program ini mampu terwujudkan,” sampai Wabup.
“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Desa Dalisodo,” sambungnya.
Dikatakan Wabup, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tanah memiliki peran yang sangat penting.
Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah haruslah melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut.