Tidak Punya Izin, Dua Penambang Ilegal Ditangkap Polisi

Editor: Raghmad

Kepahiang – Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial DN pemilik tambang ilegal seorang warga Curup (54) dan AT pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun (55) di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10/21) sekitar pukul 14:30 WIB.

Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui konferensi pers pada Selasa sore (19/10/21) sekitar pukul 14:45 WIB.

“kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10/21) sekitar pukul 14:30 WIB.” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas tambang ilegal ditempat mereka. Dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa tambang tersebut memang tidak memiliki izin.

”setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi untuk pemeriksaan kebenaran akan informasi tersebut.” terang Kapolres Kepahiang.

Tersangka DN dan AT diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga adalah uang hasil penjualan pasir. (Tb)

 

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *