Lebong– Akibat merekam aksi LGBT secara diam-diam dan menyebarluaskan, BP (19) warga Desa Garut Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong ditangkap Polisi.
“Pelaku ditangkap Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander pada awak media, Kamis (4/5/23).
Dijelaskan Kasat, terduga pelaku BP ditangkap berdasarkan laporan dari korban Za (30) ke Polres Lebong pada Rabu (3/5).
Setelah memeriksa korban dan saksi serta terlapor dan alat bukti, Pihaknya menetapkan terlapor BP sebagai tersangka.
“Kejadian bermula ketika korban pada Jumat (21/4) malam bersama para saksi sedang hiburan malam sambil minum tuak,” imbuh Kasat.
Kemudian sekira pukul 03.00 dini hari, korban ke toilet minta ditemani oleh Ad. Didalam toilet tersebut, korban Za dan Ad melakukan hubungan badan ala LGBT yang kemudian direkam oleh terlapor.
Setelah itu, korban menerima pesan dari akun Facebook berupa video aksi korban melakukan hubungan badan dengan Ad, disertai permintaan uang Rp.1 juta jika tidak ingin video disebarluaskan.
“Kemudian, video aksi LGBT tersebut menyebarluas di media sosial yang membuat korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Lebong,” terang Kasat.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/ atau Pidana Paling sedikit Rp.250 juta dan Paling Banyak Rp.6 miliar.(nt)