Bengkulu Selatan, Satujuang.com – RS (42) warga kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ditangkap pihak kepolisian karena menyimpan dua paket sabu.
RS ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres BS Polda Bengkulu pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini diungkapkan Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.Ik MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Todo Rio SH MH, Kamis (20/1/22).
”Tersangka kami tangkap di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten BS,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan RS di pinggir Jalan Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten BS.
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap RS, tim Sat Resnarkoba Polres BS menemukan satu paket sabu
Kemudian saat penggeledahan di rumah tersangka HC di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS kembali ditemukan 1 paket sabu lagi.
”Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya dua paket narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BS guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada tersangka lainnya yang ikut terlibat,” Pungkas Kasat Resnarkoba. (Tb)











