Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Terkait Laporan Terjadinya Perampokan, IRT ini Diringkus Polisi

badge-check


IRT La saat diperiksa Satreskrim Polres  Bengkulu Selatan. Perbesar

IRT La saat diperiksa Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

Manna – Tim Opsnal Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial La (43), Rabu (17/8/22) sore.

Hal ini dilakukan berdasarkan penyelidikan setelah pihak Kepolisian menerima laporan terjadinya aksi perampokan.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasubag Humas AKP Sarmadi dalam keterangan tertulisnya mengaku miris dengan kejadian ini.

“Miris, terduga pelaku yang diamankan merupakan pelapor yang sebelumnya mengaku sebagai korban perampokan pada hari Selasa tanggal 14 Juni yang lalu,” ungkap Sarmadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut termasuk keberadaan barang miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat pelaporan sebelumnya, pelaku mengaku sebagai korban perampokan dan mengalami kerugian senilai Rp.32 juta terdiri dari perhiasan emas, dompet beserta handphone.

Sarmadi mengatakan, pengakuan sementara dari terduga pelaku terpaksa membuat laporan bohong menjadi korban perampokan untuk mengelabui sang suami karena terlilit hutang. (Tb/red)

Trending di Hukum