Lebong – Dua remaja, Mu (18) dan Wa (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong.
“Berawal dari petugas mendapati informasi adanya peredaran obat-obat terlarang, setelah itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 remaja bersama barang bukti,” kata Kasat Reskrim Iptu Alexander, Minggu (26/3/23).
Penangkapan pada Sabtu (25/3) malam sekira pukul 20.30 WIB itu, kedua remaja sedang asik nongkrong didepan salah satu kantor dinas Pemkab Lebong,
Saat digeledah, petugas mendapati sebanyak 23 kaplet pil jenis Samcodin dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Alexander.
Selain mengamankan pil Samcodin dan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 buah tas selempang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I 2023 dengan target operasi penangkapan pelaku penjualan obat-obat terlarang. (nt*/fk)