Hukum  

Terbukti Pungli, Sekdes Tanjung Pandan Ditetapkan Tersangka

Avatar Of Wared
Terbukti Pungli, Sekdes Tanjung Pandan Ditetapkan Tersangka

Satujuang.com – Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Tengah Kabupaten berinisial HA ( 38 ) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik tindak pidana (Tipikor) Satreskrim Polres dalam tindak pidana Pungutan Liar ( ) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dalam hal tersebut tersangka merupakan Ketua Panitia Perangkat Desa (PPDI) Kecamatan Tengah.

Baca Juga :  Kenalan Via Aplikasi Kencan, Ketemuan Dan Akhirnya Jadi Korban Penggelapan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HA mulai hari Rabu (17/3/21).

“ kami sudah melakukan penahanan terhadap HAuntuk memudahkan proses penyidikan.” kata Kapolres , AKBP Dwi Agung Setyono SIK, kemarin ( Rabu, 17/03/21 ).

Untuk melakukan berkas penyidikan dalam perkara HA, personil Tipikor juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) , H Asmawi SAg, MH serta Kabid PMD , Donny Rasfino, ST. Sebelumnya, kemarin ( Selasa, 16/3/21) malam.

Baca Juga :  Bangun Tidur, HP dan Uang Lenyap Diangkut Maling

Selain melakukan pemeriksaan, Personil Tipikor Polres juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD . dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terdapat beberapa dokumen penting yang disita diantaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahan, Polres Benteng Panggil Oknum Pejabat Benteng

Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu. (rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News