Terbukti Pungli, Sekdes Tanjung Pandan Ditetapkan Tersangka

✍️ Raghmad

Satujuang.com – Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berinisial HA ( 38 ) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu dalam tindak pidana Pungutan Liar ( Pungli ) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dalam hal tersebut tersangka merupakan Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah.

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Truk CPO Hantam 3 Bangunan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HA mulai hari Rabu (17/3/21).

“ kami sudah melakukan penahanan terhadap HAuntuk memudahkan proses penyidikan.” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, kemarin ( Rabu, 17/03/21 ).

Untuk melakukan berkas penyidikan dalam perkara HA, personil Tipikor juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, H Asmawi SAg, MH serta Kabid PMD Kaur, Donny Rasfino, ST. Sebelumnya, kemarin ( Selasa, 16/3/21) malam.

Baca Juga :  Kolaborasi Apik Pemkot Bengkulu Bersama HIMPI Untuk Memperindah Pantai Panjang

Selain melakukan pemeriksaan, Personil Tipikor Polres Kaur juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD Kaur. dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terdapat beberapa dokumen penting yang disita diantaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Sambut Baik MoU Bank Bengkulu Dengan Polda

Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu. (rls)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *