Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Tak Sampai 2 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Polisi

badge-check


Tiga Residivis yang berhasil di ringkus Sat Reskrim polres bengkulu. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.I.K, MH (insert) Perbesar

Tiga Residivis yang berhasil di ringkus Sat Reskrim polres bengkulu. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.I.K, MH (insert)

Bengkulu – Hanya dalam tempo kurang dari dua jam Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Bengkulu.

Ketiga pelaku, yakni SY (22), YS (22) dan SW (22) warga Kota Bengkulu yang juga merupakan residivis diringkus di Jalan Flamboyan 07 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung, Minggu (7/8/22).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Welli mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Flamboyan 07 pada Minggu (7/8) sekira pukul 03.00 WIB.

Kemudian Team Macan Gading yang sedang mobiling di sekitar wilayah Kota Bengkulu langsung bergerak cepat menuju ke TKP pencurian untuk mengejar para pelaku.

“Sekira pukul 04.10 Wib Team Macan Gading langsung melakukan penangkapan para pelaku dan langsung membawa para pelaku ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.,” jelasnya.

Pelaku berjumlah 3 orang masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci. Saat itu pelaku mengambil tv korban.

Namun belum sempat kabur korban terbangun. Sadar ada tamu tak diundang yang masuk korban pun berusaha menyelamatkan harta yang diangkut pelaku.

“Korban yang terbangun memberi perlawanan dengan menarik tv tersebut sehingga terjadilah tarik menarik antara pelaku dan korban hingga kaki kanan korban terluka akibat terbentur lantai rumah,” terang Welli.

Bersama dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian. (danis/red)

Trending di Hukum