Satujuang- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Arsop Dewana menyebut, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas Perkebunan Teh PT Agro Tea.
“HGU yang habis, harus dikembalikan ke BPN dulu, tidak boleh Pemkab tanpa mandat dari BPN melakukan kerjasama untuk mengelola lahan itu,” tegas Arsop, Selasa (3/10/23).
Arsop menjelaskan, UU Cipta Kerja telah mengatur tentang Bank Tanah, selain itu Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah juga ada. Bank Tanah harus diputuskan oleh Kanwil BPN.
Bupati Rejang Lebong dinilai sudah melanggar aturan, karena menurut aturan, HGU yang habis harus dimasukkan ke Bank Tanah atau dimasukkan kedalam TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Nanti dalam TORA, Pemprov, BPN beserta Pemkab meretribusikan tanah tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan ini harus diperjuangkan menjadi TORA, gitu loh,” tambahnya.
Atau, kata Arsop, jika HGU tersebut termasuk HPL atau HPT, dikembalikan dulu statusnya menjadi HPL atau HPT. Ketika HGU itu dikeluarkan dari HPT atau HPL Bukit Daun, lahan harus ditanami kembali dengan tanaman hutan atau tanaman keras, bukan tanaman teh.
Pelanggaran paling substansi, menurut Arsop adalah, ada HGU yang habis, tanpa sepengetahuan Pemprov dan BPN, dibuat kerjasama dikelola antara Pemkab dengan perusahaan.
“Kita menduga ada tindak pidana korupsi, Itu harus diperiksa, atas dasar apa kerjasama bangun kebun teh tersebut,” tanya Arsop.
Lanjut Arsop, selain iti HGU kebun teh tersebut setiap tahun harus bayar PBB seluas HGU yang ada. Maka dipertanyakan pihak mana yang membayarkan PBBnya, karena pemegang HGU sudah habis, terindikasi tidak ada pembayaran PBB selama ini.
Kalau masuk aset, kata dia, maka harus diteliti apakah aset dibawah perkebunan atau dibawah pertanian, dan membayar PBBP (Pajak Bumi dan bangunan Pemerintah), jika tidak dibayar maka ditemukan lagi kerugian negara.
“Ketika ada unsur kerugian Negara, maka korupsi, jadi ada satu kerjasama pemufakatan jahat melanggar peraturan perundang-undangan atas objek Negara,” jelas Arsop.
Belum lagi hasil dari produksi teh perusahaan tersebut, dimana seharusnya Pemprov dan Kabupaten seharusnya menerima pajak dari sana termasuk perizinan.
Lagi-lagi negara dirugikan, persoalan ini menjadi fokus DPRD Provinsi Bengkulu saat ini, terkhusus Arsop, karena terjadi di daerah pemilihannya. Apalagi saat ini DPRD sedang menyusun perda perusahaan yang beresiko.
“Investasi ini yang disebut investasi yang menyelundupkan perizinan, itu batal, itu tidak benar,” pungkas Arsop.
Untuk diketahui, PT.Agro Tea Bukit Daun yang melakukan aktivitas di perkebunan teh dikawasan Desa Sentral Baru dan Desa Baru Manis Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan beberapa pihak.
Hal ini terkait status lahan, dugaan maladministrasi perizinan hingga dugaan terjadinya kerugian negara. Tujuan pembelian lahan seluas 180 hektar oleh pihak Pemkab Rejang Lebong di kawasan PT.Agro Tea juga sempat dipertanyakan. (Red)