Bengkulu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, larang murid SMA dan SMK ikut aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
“Ya kita melarang anak–anak kita, jangan sampai ikut-ikutan,” sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs.Eri Yulian Hidayat M.Pd, melalui pesan singkat, Rabu (5/4/23).
Larangan tersebut dituangkan Kepala Dinas, dalam surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi.
Diterbitkan dan diedarkan oleh pihak Dikbud, ditujukan kepada Kabid Pembinaan SMA dan SMK serta Kepala SMA dan SMK se-Kota Bengkulu pada Selasa (4/4) kemarin.
SE ini disebutkan untuk menyikapi tentang akan diadakannya aksi ujuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada hari ini Rabu (5/4).
“Sebab anak sekolah selalu menjadi sorotan,” terang Kepala Dinas.
SE inipun mendapatkan reaksi dari pihak HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bengkulu selaku pelaksana aksi unjuk rasa tersebut.
“Tidak ada urusannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, surat edaran ini mencerminkan Diknas Provinsi Bengkulu sudah melampaui kewenangan,” sebut Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam, dikutip dari Darahjuang.online.
Disebutkan, hal itu sudah menciderai nama HMI dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi.
Maulana menduga Kadis Dikbud sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan Surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu.