Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Pemprov Bengkulu

Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI

badge-check


Surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi. Perbesar

Surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi.

– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi , larang murid SMA dan SMK ikut aksi tolak .

“Ya kita melarang anak-anak kita, jangan sampai ikut-ikutan,” sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi , Drs.Eri Yulian Hidayat M.Pd, melalui pesan singkat, Rabu (5/4/23).

Larangan tersebut dituangkan Kepala Dinas, dalam surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan .

Diterbitkan dan diedarkan oleh pihak Dikbud, ditujukan kepada Kabid Pembinaan SMA dan SMK serta Kepala SMA dan SMK se- pada Selasa (4/4) kemarin.

SE ini disebutkan untuk menyikapi tentang akan diadakannya aksi ujuk rasa penolakan , di depan gedung DPRD Provinsi pada hari ini Rabu (5/4).

“Sebab anak sekolah selalu menjadi sorotan,” terang Kepala Dinas.

SE inipun mendapatkan reaksi dari pihak HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang selaku pelaksana aksi tersebut.

“Tidak ada urusannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi , surat edaran ini mencerminkan Diknas Provinsi sudah melampaui kewenangan,” sebut Ketua Umum HMI Cabang , Maulana Taslam, dikutip dari Darahjuang.online.

Disebutkan, hal itu sudah menciderai nama HMI dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi.

Maulana menduga Kadis Dikbud sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan Surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang .

Trending di Pemprov Bengkulu