Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Pemprov Bengkulu

Demo Tolak UU Cipta Kerja, SE Larangan Dikbud Bengkulu Hingga Reaksi HMI

badge-check


Surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi. Perbesar

Surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi.

– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi , larang murid SMA dan SMK ikut aksi tolak .

“Ya kita melarang kita, jangan sampai ikut-ikutan,” sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi , Drs.Eri Yulian Hidayat M.Pd, melalui pesan singkat, Rabu (5/4/23).

Larangan tersebut dituangkan Kepala Dinas, dalam surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan .

Diterbitkan dan diedarkan oleh pihak Dikbud, ditujukan kepada Kabid Pembinaan SMA dan SMK serta Kepala SMA dan SMK se-Kota pada Selasa (4/4) kemarin.

SE ini disebutkan untuk menyikapi tentang akan diadakannya aksi ujuk rasa penolakan , di depan gedung DPRD Provinsi pada hari ini Rabu (5/4).

“Sebab sekolah selalu menjadi sorotan,” terang Kepala Dinas.

SE inipun mendapatkan reaksi dari pihak HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang selaku pelaksana aksi tersebut.

“Tidak ada urusannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi , surat edaran ini mencerminkan Diknas Provinsi sudah melampaui kewenangan,” sebut HMI Cabang , Maulana Taslam, dikutip dari Darahjuang.online.

Disebutkan, hal itu sudah menciderai nama HMI dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi.

Maulana menduga Kadis Dikbud sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan Surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang .

Trending di Pemprov Bengkulu