Blitar– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai.

Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, sosialisasi di kemas dengan hiburan kesenian tradisional Campursari Jaranan Turonggo Kencono Putro di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (20/5/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan ciri rokok yang bercukai dan tidak bercukai atau ilegal,” kata Wahyudi, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar.

Karena, lanjutnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih banyak di temui di Kabupaten Blitar dan ini sangat merugikan negara.

Dalam sosialisasi ini SatPol PP dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, dengan pengamatan secara langsung.

Seperti, rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok illegal.

“Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Garum Anindya Putra menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP dan Bea Cukai atas diselenggarakannya sosialisasi cukai tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat paham tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Saya berharap masyarakat paham, bahwa merokok dan menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang,” pungkas Anindya.

Selain masyarakat Kecamatan Garum, sosialisasi ini juga di hadiri jajaran Satpol PP Kabupaten Blitar, Perwakilan dari Bea dan Cukai, Camat Garum beserta Muspika dan Pemdes Sidodadi. (ADV/Herlina)