Jakarta– Kabar tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 ditanggapi oleh Komisi II DPR RI.
“Tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, Senin (24/3/23).
Yanuar mengaku, selama ini komisi II DPR RI telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.
Menanggapi desakan Komisi II DPR RI, kata Yanuar, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah dan kepastian karir mereka harus lebih terjamin,” tandas Yanuar.
Ia menjelaskan pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu.
Solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini.
Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Keresahan tenaga honorer ini karena kedudukan mereka terancam amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
“Ketentuan ini yang menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini sehingga menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes,” ujar yanuar.
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.