Soal Laporan Perzinahan Dewan Provinsi Bengkulu, BK : Tim Ahli Sudah Sekali

Editor: Raghmad

Bengkulu – Penanganan laporan perkara dugaan perzinahan yang dilakukan anggota dewan aktif DPRD Provinsi Bengkulu di Badan Kehormatan (BK) DPRD, terus berjalan walau lamban.

Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, ketika dikonfirmasi pada rabu (28/9) lalu mengatakan bahwa, penanganan laporan dari rekan satu ruangannya tersebut masih dalam proses.

“Soal Gunadi masih dalam proses,” kata Zainal ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9) lalu.

Kala itu Zainal juga menjawab pertanyaan publik tentang lambannya kerja BK dalam menangani perkara tersebut dengan dalih karena seluruh yang dituduhkan oleh pelapor terhadap terlapor semuanya dibantah.

“Termasuk barang bukti yang katanya gambar dan video pendek itu pun dibantah. Jadi perlu pengujian oleh tim ahli,” imbuhnya.

Terbaru, Zainal membeberkan bahwa tim ahli yang diminta dalam penanganan perkara tersebut sudah melakukan pengujian sebanyak satu kali.

“Tim ahli sudah sekali baru dapat hasil yang kami anggap sementara hasilnya,” ujarnya, Kamis (29/9/22).

Namun, ketika ditanyakan detail hasilnya, pesan WA awak satujuang belum dijawab hingga saat ini.

Sementara untuk perkembangan laporan Gunadi Yunir pada Mei 2021 lalu di Polda Bengkulu untuk perkara yang sama, saat ini juga masih dalam proses penyidikan.

Dalam laporan itu, Herwin Suberhani yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif, dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan wanita inisial EG, yang merupakan istri sah Gunadi kala itu.

Untuk diketahui, Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan parawakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD.

Lembaga ini untuk menjawab kebutuhan arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

BK bertugas dan berwenang dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik serta sebagai pengawas moralitas anggota dewan.

Tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan UU No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Serta berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 53 tahun 2005 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *