Pelaku Pungli Bisa Kena Pidana 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar

Editor: Raghmad

Satujuang – Pungutan liar (pungli) adalah penyelenggara pelayanan berupaya untuk mengutip imbalan lain kepada pengguna, di luar ketentuan yang berlaku atas penyediaan layanan tertentu.

Banyak istilah lain yang sering dipergunakan oleh masyarakat mengenai arti kata pungli seperti uang sogok, uang pelicin, uang semir, salam tempel, uang siluman, uang jasa, uang titip, Undang-Undang 2000, ongkos administrasi, uang ikhlas, 3.S (Senang Sama Senang) dan lain sebagainya.

Mengutip dari situs ngertihukum, Ada beberapa faktor penyebab mengapa pungli masih terjadi, yaitu:

  1. Ketidakjelasan prosedur layanan,
  2. Penyalahgunaan wewenang,
  3. Keterbatasan informasi layanan yang diberikan sehingga tidak saat diakses oleh pengguna layanan,
  4. Kurangnya integritas pelaksana layanan,
  5. Kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal,
  6. Kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

Oleh karena itu dengan menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pemerintah berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sebagai upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

Satgas Saber Pungli dalam menjalankan tugasnya mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberi sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah; dan
  7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
  8. Menurut Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul, setidaknya ada dua pasal pada KUHP yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungli yaitu:

Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 423 KUHP
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Pelaku pungli juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Merujuk pada Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung atau melalui surat, call center 193, SMS 1193, dan email. (Red)