Satujuang- Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan menangkap dua pengedar pil double L dengan menyita 23.000 butir.
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Selasa (30/1/24).
Kedua tersangka yaitu SJ (42) dari Selopuro, Kabupaten Blitar, dan CA (26) dari Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap berdasar laporan warga.
SJ ditangkap pada Kamis (18/1) di rumahnya, dengan 19.000 butir pil double L ditemukan dalam 19 botol yang tersembunyi di gudang.
“Modus operandi melibatkan pemesanan online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. Harga per botol berisi 1.000 butir pil double L mencapai Rp.600 ribu,” ungkap Wardi.
CA, yang juga memesan pil melalui platform online, ditangkap pada Kamis (25/1) saat bertransaksi di Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam penggeledahan rumahnya, ditemukan 4 botol pil double L, masing-masing berisi 1.000 butir. Satresnarkoba masih berusaha melacak pemasok pil double L kepada kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.(NT/Herlina)