Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Hukum

Sindikat Narkoba Terungkap, 23.000 Butir Pil Double L Disita Satresnarkoba Polres Blitar Kota

badge-check


Saat Press release Perbesar

Saat Press release

Satujuang- Satresnarkoba Polres Kota berhasil mengungkap sindikat dengan menangkap dua pengedar pil double L dengan menyita 23.000 butir.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini, semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Polres Kota, AKP Wardi Waluyo, Selasa (30/1/24).

Kedua tersangka yaitu SJ (42) dari Selopuro, Kabupaten , dan CA (26) dari Boyolangu, Kabupaten ditangkap berdasar laporan warga.

SJ ditangkap pada Kamis (18/1) di rumahnya, dengan 19.000 butir pil double L ditemukan dalam 19 botol yang tersembunyi di gudang.

“Modus operandi melibatkan pemesanan online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. Harga per botol berisi 1.000 butir pil double L mencapai Rp.600 ribu,” ungkap Wardi.

CA, yang juga memesan pil melalui platform online, ditangkap pada Kamis (25/1) saat bertransaksi di Nglegok, Kabupaten .

Dalam penggeledahan rumahnya, ditemukan 4 botol pil double L, masing-masing berisi 1.000 butir. Satresnarkoba masih berusaha melacak pemasok pil double L kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.(NT/Herlina)

Trending di Hukum