Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Simpan Ganja, Pemuda MM Tertangkap Di Hotel

badge-check


Simpan Ganja, Pemuda MM Tertangkap Di Hotel Perbesar

Satujuang.com – Sat Resnarkoba Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta menangkap seorang tersangka berinisial TRP (25) warga kelurahan Koto Jaya kecamatan MM Utara Kabupaten MM.

Kapolres MM AKBP Andi Arisandi S.Ik., SH., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres MM Iptu Teguh Budianto SE, mengungkapkan tersangka TRP ditangkap disebuah hotel yang berada di Kabupaten MM.

”Tersangka kami tangkap hari minggu (28/02/21) sekitar pukul 21.15 WIB.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres MM.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres MM, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Minggu (28/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Satrenarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa diwilayah kecamatan kota Mukomuko marak penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi yang didapat tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka TRP sedang berada disebuah hotel yang ada di Kabupaten MM.

Mengetahui keberadaan tersangka, personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil menangkap tersangka, Personil Sat Resnarkoba langsung menggeledah badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika Gol I dalam bentuk jenis tanaman yang diduga jenis Ganja di dibungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat yang dibungkus kembali menggunakan plastik asoi warna bening dislipkan di balik celana (pinggang bagian belakang).

”Barang bukti yang berhasil Kami sita dari tersangka diantaranya enam paket kecil narkotika Gol I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi warna cokelat yang dibungkus kembali menggunakan plastik asoi warna bening yang di selipkan di balik celana (pinggang bagian belakang), satu lembar celana panjang warna hitam,” pungkas kasat Resnarkoba Polres MM. (rls)

Trending di Hukum