Menu

Mode Gelap
Tak Hanya Berdampak pada bumi, Pandemi Covid-19 Juga Pengaruhi Bulan Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka

Hukum

Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi

badge-check


Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi Perbesar

Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi

Satujuang.com – Dua orang pria berinisial TD dan EA warga Kabupaten ( BS ) ditangkap personil team Totaici Sat Reskrim Polres BS pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 2022.

” Tersangka kami tangkap di Jalan fatmawati Kec.kota Kab. karena kedapatan menyimpan samcodin.” Ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubulon, SH, S.IK, MH., Hari ini (25/04/22).

Kapolres BS menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pelaku yang menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin, mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim dan Tim OPSNAL TOTAICI Polres langsung menuju lokasi yang mana diduga Pelaku menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Fatmawati Kel.Kampung Baru Kec.Kota Marina Kab. dan sesampainya dilokasi unit Reskrim dan tim OPSNAL TOTAICI langsung melakukan Penggeledahan di kontrakan diduga Pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan TIM menemukan Barang Bukti berupa 20 (dua puluh) kotak obat batuk Merk Samcodin yang berisikan total keseluruhan 2000 (dua ribu) Butir Obat batuk Merk Samcodin yang masi terbungkus dalam bungkusan Paket berwarna hitam yang berada didalam ruang tamu.

” Tersangka kami jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkas Kapolres BS.

Trending di Hukum