Menu

Mode Gelap
2 Remaja Nekat Curi HP Sambil Ancam Korban Pakai Celurit Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

Hukum

Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi

badge-check


Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi Perbesar

Simpan 2000 Samcodin Dalam Plastik Hitam, 2 Pria Ditangkap Polisi

Satujuang.com – Dua orang pria berinisial TD dan EA warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) ditangkap personil team Totaici Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 2022.

” Tersangka kami tangkap di Jalan fatmawati Kec.kota Manna Kab. Bengkulu Selatan karena kedapatan menyimpan samcodin.” Ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubulon, SH, S.IK, MH., Hari ini (25/04/22).

Kapolres BS menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pelaku yang menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin, mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim dan Tim OPSNAL TOTAICI Polres Bengkulu Selatan langsung menuju lokasi yang mana diduga Pelaku menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Fatmawati Kel.Kampung Baru Kec.Kota Marina Kab. Bengkulu Selatan dan sesampainya dilokasi unit Reskrim dan tim OPSNAL TOTAICI langsung melakukan Penggeledahan di kontrakan diduga Pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan TIM menemukan Barang Bukti berupa 20 (dua puluh) kotak obat batuk Merk Samcodin yang berisikan total keseluruhan 2000 (dua ribu) Butir Obat batuk Merk Samcodin yang masi terbungkus dalam bungkusan Paket berwarna hitam yang berada didalam ruang tamu.

” Tersangka kami jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkas Kapolres BS.

Trending di Hukum