Satujuang.com – Dua orang pria berinisial TD dan EA warga Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) ditangkap personil team Totaici Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 2022.
” Tersangka kami tangkap di Jalan fatmawati Kec.kota Manna Kab. Bengkulu Selatan karena kedapatan menyimpan samcodin.” Ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubulon, SH, S.IK, MH., Hari ini (25/04/22).
Kapolres BS menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pelaku yang menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin, mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim dan Tim OPSNAL TOTAICI Polres Bengkulu Selatan langsung menuju lokasi yang mana diduga Pelaku menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Fatmawati Kel.Kampung Baru Kec.Kota Marina Kab. Bengkulu Selatan dan sesampainya dilokasi unit Reskrim dan tim OPSNAL TOTAICI langsung melakukan Penggeledahan di kontrakan diduga Pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan TIM menemukan Barang Bukti berupa 20 (dua puluh) kotak obat batuk Merk Samcodin yang berisikan total keseluruhan 2000 (dua ribu) Butir Obat batuk Merk Samcodin yang masi terbungkus dalam bungkusan Paket berwarna hitam yang berada didalam ruang tamu.
” Tersangka kami jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkas Kapolres BS.