Bengkulu – Ro (27) warga Jalan Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu
Ro diringkus petugas berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (5/3/23) malam sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat ditangkap, ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu dengan plastik klip di dalam saku jaket dan celana milik pelaku,” ujar Kasatres Narkoba AKP KA Simatupang, Senin (6/3/23).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit Hp Android. (tb/nt).






