Bengkulu- Sidang lanjutan PT BSM selaku pemilik saham mayoritas PT BMQ melawan PT ASA Investment milik Dinmar Najamudin adik mantan Gubernur Bengkulu sudah memasuki tahap mediasi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu diawal tahun 2023 tepatnya Selasa (3/1), dimana merupakan sidang ke 3 dalam perkara ini.
Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang kedua pada 9 Desember 2022 lalu, dimana perwakilan kedua belah pihak hadir semua dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT BSM, Jecky Haryanto, mengatakan pihak PT ASA Investment meminta opsi-opsi damai dari pihaknya dibuat secara tertulis.
“Penyampaian tertulis opsi-opsi perdamaian yang kita mau sudah kita sampaikan melalui Hakim mediator ke pihak PT ASA Investment,” terang Jecky, Rabu (4/1/22).
Jecky menerangkan, pada kesimpulannya dalam sidang itu pihak PT ASA Investment menyatakan akan menanggapi ataupun memberikan opsi damai dari pihak mereka.
“Tinggal opsi-opsi damai dari pihak mereka dari sudut pandang dari sudut sudut kepentingan mereka lah kira-kira begitu,” sambungnya.
Terkait tanggapan dari pihak PT ASA Investment tentang opsi damai yang akan mereka ambil, pewarta mencoba menghubungi pihak PT ASA Investment melalui kuasa hukumnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, PT BSM (Borneo Suktan Mining) adalah pemilik mayoritas saham PT BMQ serta selaku pemilik IUP yang masih berlaku. (Red)
*revisi : Jecky Hariyanto merupakan kuasa hukum PT BSM yang memiliki saham terbesar di PT BMQ
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.