Satujuang.com, Bengkulu – Bayu Purnomo Saputra SH & Partners atau biasa disebut BPS & Partners sukses menyelesaikan perkara antara PT Hanan Property dengan Konsumen yang macet dalam membayar kredit rumah.
Tim Advokad yang terdiri dari Bayu Purnomo Saputra SH, M.Tri Candaria Rista SH dan Rio Cende Maha Putra SH ini, kembali torehkan keberhasilan dalam menangani perkara hukum.
Berdasarkan keterangan dari Bayu Purnomo Saputra SH, dalam upaya mencari kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen tersebut memiliki etikat baik kepada PTHanan Property, siap bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian.
“Alhamdulillah, tercapai kesepakatan bersama antara klien kami PTHanan Property dengan Konsumen mereka yang macet dalam membayar kredit rumah,” kata Bayu.
Penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan tersebut dilakukan dengan upaya mediasi sebanyak 3 kali, dan melahirkan kesepakatan bersama antara pihak PTHanan Property dengan pihak Kreditur
“Upaya mediasi, kami lakukan sebanyak 3 kali, akhirnya konsumen membuat pernyataan akan bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaiannya karena mengingkari janji kepada PTHanan Property,” sambung Bayu
Dalam isi dari perjanjian tersebut Bayu menegaskan bahwa sifatnya mengikat, dan terdapat point-point yang harus dipenuhi oleh Konsumen jika melanggar.
“Pernyataan tersebut sifatnya mengikat, dalam perjanjian tersebut konsumen berjanji akan menyelesaikan paling lama 3 minggu terhitung sejak pernyataan dibuat tertanggal 16 Desember 2020 dan sebagai konsekuensinya jika tidak dilaksakan, berjanji akan menghibahkan dana sebesar Rp190 juta untuk kerugian yang dialami oleh pihak PT Hanan Property,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa, Konsumen tersebut telah menyatakan siap untuk menerima konsekuensi jika melanggar pernyataan tersebut.
“Konsumen menyatakan siap menerima konsekuensi jika melanggar hasil kesepakatan yang sudah kita buat bersama, dituangkan dalam surat pernyataan tersebut dan ditanda tangani serta disaksikan oleh beberapa saksi,” pungkas Bayu. (Aidan)











