Bantah Surat Dari Kementrian ESDM, Direktur PTBSM Beberkan Bukti Kuat

Jakarta- Bantah surat dari Kementrian ESDM tanggal 28 Oktober 2022, Direktur PTBorneo Suktan Mining (PTBSM), Nurul Awaliah, beberkan bukti-bukti kuat.

“Dengan tegas kami membantah surat tanggapan dari Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) nomor: B-3620/MB.05/DJB.B/2022,” tegas Nurul, Rabu (15/2/23).

Nurul membeberkan, bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kementrian ESDM untuk ditujukan ke Direksi PTBara Mega Quantum (PTBMQ) yang beralamat di Jalan Ampera Raya No.03 Jakarta Selatan.

Direktur PTBSM yang merupakan pemilik saham PTBMQ ini menyebut, surat tersebut bertentangan dengan dokumen-dokumen resmi yang pihak mereka miliki.

“PTBSM sampai dengan saat ini, belum pernah melakukan RUPS dengan pihak manapun terkait saham di PTBMQ dan masa berlaku IUP PTBMQ bukan 10 tahun tapi 20 tahun,” sebut Nurul.

Ia menegaskan, dalam berita acara Evaluasi izin Usaha Penambangan Clear and Clean PTBMQ tanggal 27 Juli 2016, jelas terdata masa IUP Operasi Produksi sampai dengan 2030 (20 tahun) dan bukan 10 tahun.

“Kalau memang benar IUP versi 10 tahun milik pihak Dinmar adalah benar, mengapa dalam Putusan PTUN Fiktif Positif No. 2/P/FP/2020/PTUN.BKL atas perpanjangan IUP OP PTBMQ tanggal 27 Januari 2021 terhadap Gubernur Bengkulu malah ditolak,” tanya Nurul

Juga pada, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 57 PK/FP/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas Putusan PTUN perpanjangan IUP pun juga ditolak.

“MODI PTBMQ terakhir yang tayang bulan Oktober 2021 yang terdata dalam One
Map Minerba menggunakan data masa IUP berlaku, jelas tertulis sampai dengan tahun 2030,” tambahnya.

Bahkan, kata Nurul, surat yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu tentang Klarifikasi Kepemilikan PTBMQ tanggal 6 Desember 2021 menyatakan masa berlaku IUP OP PTBMQ adalah 20 tahun, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan lagi-lagi bukan yang versi 10 tahun.

Ia menyebut, IUP versi 10 tahun tersebut adalah dokumen yang sama dengan dokumen asli yang ia miliki, hanya berbeda masa berlaku dan pengurangan Diktum yang ada dalam IUP OP tersebut.

Timbul dugaan, IUP versi 10 tahun tersebut merupakan duplikat dari IUP OP Resmi yang dirinya miliki, hanya berbeda pada lama masa berlakunya saja.

Hal itu senada dengan isi surat permohonan klarifikasi minerba kepada DPMPTSP provinsi Bengkulu, yang menyatakan hanya perbedaan masa berlaku, sedangkan poin-poin lainnya sama.

“Kami memiliki semua dokumen resmi dan jelas status hukumnya, kita dukung saja Aparat Penegak Hukun (APH) bekerja. Agar jelas mana IUP yang sebenarnya, 10 tahun milik mereka kah atau yang 20 tahun milik kami,” tutup Nurul mengakhiri. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *