Bengkulu- Saat rapat bersama Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu mengaku tidak dapat kesempatan menjelaskan.
“Rapat tersebut lewat zoom meeting, diwakili oleh pejabat fungsional,” ungkap Kepala DPMPTSP, Karmawanto, Rabu (15/2/23).
Karmawanto menuturkan, mereka masih berpedoman pada surat yang mereka keluarkan pada tanggal 6 Desember 2021 lalu.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, IUP OP PTBMQ mempunyai jangka waktu selama 20 tahun yang artinya akan berakhir pada 2030 nanti.
Dasar dari surat DPMPTSP tanggal 6 Desember 2021 itu diantaranya adalah, SK Bupati Bengkulu Tengah No.339 Tahun 2010, SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 145 Tahun 2011 dan SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor 468 Tahun 2013.
“Ini penjelasan berdasarkan keterangan yang ada pada kami, sedangkan hasil rapat di Jakarta secara daring, diputuskan oleh Dirjen Minerba,” ungkap Karmawanto.
“Karena rapat secara daring, kami tidak dapat kesempatan menjelaskan,” jelasnya lagi.
Berdasarkan penjelasan Kepala DPMPTSP tersebut, Direktur PTBorneo Suktan Mining (PTBSM) pemilik saham terbesar di PTBara Mega Quantum (PTBMQ) Nurul Awaliyah menduga ada pengambilan keputusan secara sepihak.
Bahkan dirinya menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang ada di Dirjen Minerba.
“Bagaimana mereka bisa menyimpulkan tanpa ada penjelasan dari pihak terkait,” ketus Nurul.
Ujug-ujug, kata Nurul, dalam surat tanggapan tanggal 20 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh pihak Dirjen Minerba, mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.
Dan dengan alasan koordinasi untuk klarifikasi yang dilakukan secara daring itu, pihak Dirjen Minerba menerbitkan surat tanggapan yang menyatakan bahwa IUP OP PTBMQ adalah 10 tahun.
“Kita akan laporkan surat yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Minerba itu ke pihak yang berwenang. Kita minta periksa, apa dasar mereka menerbitkan surat itu. Semoga saja ini bukan sindikat,” tegas Nurul. (Red)
Komentar