Jakarta– Adik mantan gubernur Bengkulu dan mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Mabes Polri.
Dua dari tiga orang terlapor tersebut, dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga telah melakukan kejahatan Tentang Pertambangan Dan Mineral Batubara (Ilegal Mining) di Bengkulu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT. Borneo Suktan Mining (PT.BSM) pemilik saham PT Bara Mega Quantum (PT.BMQ), Nurul Awaliyah, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (15/2/23).
“Kita melaporkan mereka berdasarkan bukti-bukti kuat yang sudah kita lampirkan dalam laporan tanggal 2 September 2019 lalu,” ungkap Nurul.
Nurul mengatakan, Mabes Polri telah mengirimkan kepadanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir bernomor: B/540/XI/2022/Tipidter tertanggal 28 November 2022.
Dengan dasar Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/422/IX/2109/BARESKRIM/ yang berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0766/IX/2019/BARESKRIM tanggal 2 September 2019.
Dalam SP2HP terbaru itu, disebutkan pihak Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang terkait pada perkara dugaan ilegal mining tersebut.
Rencana tindak lanjut, pihak Mabes Polri akan melakukan pemanggilan terhadap adik mantan Gubernur Bengkulu dan Mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu yang dilaporkan.
“Seharusnya kasus ini sudah ada kepastian hukum, karena saat ini sudah masuk tahun ke 3, dan belum ada penetapan juga”, tutur Nurul.
Nurul berharap, pihak Mabes Polri bisa bekerja cepat, senada dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air.
Perintah tersebut di sampaikan Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI–Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2) lalu.
“Tadi saya sampaikan yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, tambang ilegal masih berjalan. Timah masih berjalan. Bauksit masih ada. Batubara masih ada. Proses hilirisasi, industrialisasi jadi terganggu,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, penindakan juga tidak boleh terbatas pada aksi di kejahatan hulu saja, tetapi juga pada sisi hilir. TNI–Polri harus bisa mencegah penjualan hasil tambang ilegal terutama yang diselundupkan melalui jalur laut.
“Kalau di laut ya Polair, Bakamla,TNI AL. Saya kira semua sudah mengerti apa yang harus dilakukan, tidak perlu saya jelaskan detil,” tegas Jokowi saat itu. (Red)