Kabupaten Semarang – Dari beberapa OPD Kabupaten Semarang, Diskumperindag Kabupaten Semarang mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 paling kecil dibandingkan OPD lainnya, yaitu sebesar Rp 150 juta.
Adapun realisasi penggunaan anggaran tersebut disampaikan oleh Moh. Abdur Rozaq, Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro dan Perindustrian Diskumperindag Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia) melalui kegiatan pelatihan bagi para petani tembakau dan pelaku usaha tembakau di Kabupaten Semarang.
“Kita mengadakan kegiatan pelatihan kewirausahaan yang dikemas semacam AMT (achievement motivation training) dengan mengubah pola pikir para petani tembakau agar tidak stagnan dalam pengembangannya,” ujar Rozaq saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (13/12/22) siang.
Dari rencana kegiatan uji kelayakan kawasan industri hasil tembakau yang tidak dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Semarang, pihaknya mengalihkan kegiatan dengan memberikan pelatihan kepada petani tembakau.
“Kita mau mengadakan kegiatan itu, ternyata di Kabupaten Semarang tidak ada pelanggaran cukai, sehingga dari Bea Cukai tidak mengijinkan untuk dibuat kegiatan sebagai kawasan industri tembakau. Akhirnya dialihkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para petani tembakau,” terang Rozaq.
Dari anggaran 150 juta, dijelaskan Rozaq, penggunaannya telah selesai 100 persen dengan mengadakan dua kali kegiatan pelatihan yang diikuti oleh 25 petani tembakau pada tahap pertama. Dan 30 orang petani tembakau pada tahap dua.
Adapun petani tembakau yang ada di Kabupaten Semarang antara lain berada di Sumowono, Getasan dan Bandungan.
Di tahun 2023 Diskumperindag Kabupaten Semarang diperkirakan masih mendapat guliran anggaran DBHCHT berkisar 150 juta.
Dari anggaran tersebut dikatakan Rozaq, mengikuti amanat Kemendagri diperuntukkan untuk sosialisasi dan pendataan pelaku cukai yang mempunyai alat linting rokok di Kabupaten Semarang.
“Rencananya kegiatan yang akan datang kita datangkan narasumber dari Bea Cukai Kota Semarang untuk memberikan pemahaman terkait alat linting rokok harus di daftarkan dan di sertifikasi, jadi tidak sembarangan,” tuturnya.
Ditambahkan Rozaq, sesuai arahan Bupati Semarang, para petani tembakau khususnya yang mempunyai usaha linting rokok agar dapat mengembangkan usahanya sesuai aturan yang ada tentang cukai rokok dan cukai tembakau sehingga Kabupaten Semarang bebas pelanggaran Cukai rokok ilegal.
“Harapan Diskumperindag Kabupaten Semarang, mewadahi para pelaku tembakau ini dalam satu klaster yang kegiatannya diawasi oleh Bea Cukai, sehingga hasil dari produk rokok linting yang merupakan sumber daya petani tembakau Kabupaten Semarang siap dipasarkan dengan pita cukai secara resmi,” harap Rozaq. (red/hdi).
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.