Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Seorang LC Terjaring Razia BNNP Bengkulu Pada Minggu Malam, Positif Narkoba

badge-check


Razia Narkoba Disalah Satu Tempat Hiburan Malam Yang Digelar Minggu (22/12) Malam Kemarin Perbesar

Razia Narkoba Disalah Satu Tempat Hiburan Malam Yang Digelar Minggu (22/12) Malam Kemarin

Bengkulu – Deteksi dini penggunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melaksanakan operasi razia penggunaan narkoba di tempat hiburan malam pada Minggu (22/12) malam kemarin.

Razia tersebut dilakukan di beberapa cafe sekitar pantai panjang, tempat olahraga biliar dan tempat-tempat karaoke di Kota Bengkulu.

Dalam razia yang menyasar tempat hiburan malam tersebut, tiga warga Kota Bengkulu terjaring positif pengguna narkoba setelah dilakukan tes urine.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan secara bersama PM (Polisi Militer) dan Bid Propam Polda Bengkulu.

“Ada tiga orang yang terjaring positif narkoba, dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Dan saat ini telah kita lakukan rehabilitasi,” ungkap Muhammad ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/12/24).

Ketiga warga tersebut yakni, Ab (31) sebagai pengunjung, La (21) sebagai pengunjung dan Da (31) seorang Ladies Club. Mereka bertiga saat ini sedang menjalani rehab di rumah rehab Kelurahan Padang Serai, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Selain itu, menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), BNNP Bengkulu menghimbau para pengusaha tempat hiburan malam dan tempat keramaian untuk segera melakukan pemasangan spanduk peringatan untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun ditempat usaha mereka.

“Kita minta kepada pemilik tempat hiburan dan tempat keramaian agar memasang spanduk-spanduk ataupun poster agar tidak menggunakan narkoba,” imbaunya. (Red)

Trending di Hukum