Satujuang- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait sumber dana bantuan sosial (bansos).
Bansos yang dibagikan langsung oleh Presiden Jokowi saat kunjungan ke masyarakat beberapa waktu lalu mengundang tanda tanya publik darimana asal dananya.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, mereka menjelaskan bahwa dana yang digunakan oleh Presiden Jokowi berasal dari anggaran bantuan presiden, di luar alokasi bansos dan beras yang telah ditetapkan.
Mereka menegaskan bahwa bantuan yang dibagikan oleh Presiden Jokowi merupakan bagian dari postur anggaran khusus yang dimilikinya untuk membantu masyarakat.
Pada sisi sengketa Pilpres 2024, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dengan persyaratan yang sama.
Yaitu ingin menggugat hasil Pilpres serta menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pemilihan tersebut.
Anies-Muhaimin ingin Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sementara Ganjar-Mahfud ingin Mahkamah Konstitusi mengambil langkah serupa terhadap Prabowo-Gibran dengan alasan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk mempolitisasi bansos.(NT/CNN)